PT. UNITAMA MULTI SARANA disingkat dengan UMS. Pendirian UMS dilakukan dengan penuh dedikasi dan keiginan yang kuat untuk maju serta idialisme yang tinggi untuk menjadi perusahaan yang dapat memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan.
Prosesi pendirian UMS diawali dari perkembangan zaman dan pembaharuan aturan. UMS merupakan Perusahaan yang khusus membidangi Import Alat-Alat kesehatan, Obat-obatan, Bahan Kimia, Mesin, Part, Makanan-minuman, Besi Baja Mesin-Mesin, Alat Berat dan lain-lainnya dengan sistem Custom Clearance Resmi.
Lahirnya UMS diawali dari Pandangan Tajam, Reaksi Cepat, Pikiran mantap dan persiapan Yang matang, PMR memiliki Karyawan Profesional dan berpengalaman dalam hal mengeksekusi setiap Project yang merupakan tugas dan wewenangnya.
UMS berkedudukan / berkantor pusat di Jakarta Timur Indonesia dengan kegiatan Meliputi Perdagangan Besar Barang dan Jasa, Angency, Cargo, Ekspedisi, sub distributor dan Export-import.
Jauh Sebelum berdirinya UMS, telah memiliki komitmen bahwa setiap bagian dari pada UMS berpatisipasi dan memberikan Kualitas Pelayanan yang dapat diandalkan kepada setiap pelanggannya melalui sistem operasional yang baik, memberikan produk pelayanan yang inovatif dan tanggap terhadap kebutuhan pelanggan.
CONSIGNE / UNDER NAME :
Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
Mudah, PT. UNITAMA MULTI SARANA memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
Apa itu undername import?
Cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e:
Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill,
Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
Mudah, PT. UNITAMA MULTI SARANA memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
Apa itu undername import?
Cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e:
Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill,
Dan
kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika
perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim
dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut ( freight
forwarder ) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Setelah
barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen
forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB
(Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea
masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan
respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
1. Jalur Hijau ‘green line’ :
Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
2. Jalur Merah ‘red line’ :
Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai.
Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor ( NOTUL ) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
1. Jalur Hijau ‘green line’ :
Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
2. Jalur Merah ‘red line’ :
Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai.
Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor ( NOTUL ) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
Jika
barang impor mendapat NOTUL ( Pajak Pertambahan Nilai ), bayar dahulu
pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran
Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
Hormat Kami,



PT. UNITAMA MULTI SARANA
AGUS RIZAL
Import Dept
Hp/wa : 0822 6112 5670
Telp : +(62-21) 690 3230
https ://ptunitama.wordpress.com
Office : Gedung Nilakandi Lantai. II/5